Makanan halal, adalah makanan yang diperbolehkan oleh
Allah untuk dikonsumsi oleh manusia. Adapun makan yang dilarang oleh
Allah disebut dengan makanan haram?
Mengapa Allah
mengharamkan sebagian makanan untuk dimakan manusia?
-> Larangan oleh
Allah dikarenakan hanya untuk kebaikan manusia itu sendiri,
untuk kemaslahatan hambanya. Meskipun toh ada yang belum diketahui
secara ilmiah penyebab diharamkannya, tetapi pasti ada alasan yang
masih tersimpan alias belum diketahui.
Apa sajakah makanan
yang diharamkan itu?
Semua makanan yang
bersih dan higienis pada dasarnya dihalalkan, kecuali beberapa
makanan berikut atau makanan yang terkontaminasi olehnya:
Bangkai
Darah yang
dibekukan (dedeh)
Babi, termasuk
produk sampingnya
Hewan yang
disembelih tanpa menyebut nama Allah
Hewan yang dibunuh
dengan tidak/mencegah mengalirnya darah keluar dari tubuh hewan itu
sendiri
Hewan yang
disembelih dengan menyebut nama selain Allah
Makanan atau
minuman yang memabukkan, seperti alkohol dan narkoba
Hewan pemakan
daging seperti anjing, singa, serigala atau macan
Burung dengan kuku
tajam, seperti elang
Hewan tanah
seperti ular
Semua makanan tersebut
diatas adalah membahayakan bagi kesehatan manusia.
Food Ingredients
(bahan tambahan makanan):
#Gelatin#Gliserin#Pengemulsi#enzim#alkohol(haram)#lemak
hewani#bumbu
Gelatin banyak
digunakan pada makanan, dan umumnya terbuat dari kulit babi, tulang
sapi atau kulit ikan. Kebanyakan gliserin bersumber dari hewan,
tetapi sekarang banyak terbuat dari palm oil atau minyak sayur.
Ingredients yang
bersumber dari hewan haram atau cara penyembelihan haram maka haram
pula ingredients tersebut. Sedangkan jika tidak diketahui
sumber ingredients tersebut maka, sebaiknya muslim
menghindarinya karena belum bisa dipastikan kehalalannya.
Halal Food
Trading
Halal market saat
ini paling banyak dipegang oleh negara-negara Asia Tenggara dan Timur
Tengah, bahkan hampir setiap negara memiliki lembaga sertifikasi
halal food masing-masing.
Halal Control
Point (in
meat and poultry processing)
Ada sembilan titik poin
utama yang menentukan kehalalan pada industri daging dan unggas.
HCP 1 (merupakan
daging dari hewan yang dihalalkan, sepertii domba, sapi, ayam, dll)
HCP 2 (hewan
sembelihan harus dirawat dengan baik sebelum disembelih, agar tidak
stress. Hewan yang mengalami stress sebelum disembelih akan
menghasilkan karkas/daging yang buruk/keras)
HCP 3
(stunning/pemingsanan hewan agar tidak terlalu meronta, masih boleh
digunakan jika tidak menyebabkan hewan mati sebelum
disembelih(menjadi bangkai).
Fatwa MUI 12/ 2009
pada point F (3) stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses
penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:1.Stunning
hanya menyebabkan hewan pingsan sementara,
tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cidera permanen,
2.Bertujuan untuk mempermudah
penyembelihan, 3. Pelaksanaannya
sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa
hewan, 4.Peralatan stunning harus mampu
menjamin terwujudnya syarat 1, 2, 3 serta tidak digunakan antara
hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif,
5.Penetapan ketentuan stunning, pemilihan
jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang
menjamin terwujudnya syarat, 1, 2, 3, dan 4.
HCP 4
(pisau/pemotong yang digunakan harus tajam. Seharusnya pengasahan
pisau tidak dilakukan di depan hewan yang akan disembelih)
HCP 5 (penyembelih
harus dewasa, terbiasa dengan penyembelihan dan tidak lemah/takut
saat menyembelih)
HCP 6 (penyembelihan
harus dilakukan dengan menyebut nama Allah dan prosedur pemotongan
leher yang benar, tidak sampai mengenai tulang)
HCP 7 (Biasanya,
penyembelih melafalkan kalimat “Bismillah” atau “Bismillah
Allahu Akbar”
HCP 8 (setelah hewan
dipastikan mati, barulah dimulai pemrosesan karkas, kemudian
mnnguliti, memisahkan bagian dalam/jeroan sebelum
memisahkan daging dari tulang.
HCP
9 (daging dikemas dalam wadah/kotak bersih, kemudian diberikan label
“halal”
Selain
proses penyembelihan, proses penulangan dan juga penyimpanan juga
harus dipastikan halal, terpisah dari daging non-halal. Bahkan,
haruslah dibuat halal area tersendiri dan tidak diperbolehkan pekerja
dari non-halal food masuk ke dalam area halal-food.
source:
[Book]: Halal Food production by Mian N. Riaz